AYOBOGOR.COM - Berikut daftar lengkap penyakit yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. Simak daftarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menerbitkan beberapa jenis penyakit yang telah dijamin melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Biasanya Faskes Tingkat pertama Meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Adapun pelayanan yang diberikan diantaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans.
Jika dalam tingkat pertama penyakit belum bisa disembuhkan biasanya akan dirujuk ke Rumah Sakit yang direkomendasikan Faskes Tingkat Pertama.
Apabila memang darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa datang langsung ke UGD RS terdekat
Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS:
1. Kejang Deman
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headace
5. Migren
6. Bell's Palsy