AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai syarat penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 untuk siswa SD hingga SMA. Simak penjelasan berikut ini.
Pemerintah kembali membuka Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2023. Lantas apa syarat penerima PIP ? simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbud Ristek telah membuka program bantuan PIP 2023 untuk anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Bantuan yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 ini berupa uang tunai.
Lantas apa syarat yang harus diketahui oleh penerima PIP 2023 ? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Penerima PIP 2023
Berikut ini merupakan syarat penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu:
1. Peserta penerima manfaat PIP berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan atau PKH
2. Peserta penerima manfaat PIP berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta penerima manfaat PIP yang berstatus yatim piatu, yatim atau piatu yang berasal dari sekolah, panti asuhan ataupun panti sosial
4. Peserta penerima manfaat PIP yang tidak melanjutkan pendidikan sekolah atau drop out diharapkan agar kembali bersekolah
5. Peserta penerima manfaat PIP yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban yang terkena musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dan yang memiliki tiga saudara yang tinggal serumah
Selain itu, para peserta penerima manfaat PIP 2023 juga harus mengetahui cara mendaftar PIP untuk siswa SD hingga SMA.
Cara Mendaftar PIP untuk Siswa SD hingga SMA