AYOBOGOR.COM -- Bantuan Sosial atau Bansos PKH akan kembali cair sepanjang 2023 ini. Akan tetapi ada 5 golongan yang akan dieliminasi dari KPM PKH Januari 2023 ini.
Penerima PKH Januari 2023 adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan dan memiliki komponen PKH dalam 1 Kartu Keluargaatau KK.
Di sisi lain, KPM PKH dipastikan harus sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Tapi akan ada 5 golongan yang akan dieliminasi dari KPM PKH Januari 2023. Simak informasinya dalam artikel ini.
Baca Juga: Petisi Kembalikan WFH Viral di Medsos, Pengamat Sayangkan Kondisi Jakarta
5 Golongan yang dieliminasi dari KPM PKH Januari 2023
Berikut adalah 5 golongan yang dieliminasi dari KPM PKH Januari 2023 bulan ini:
1. Tidak Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak Berstatus sebagai Bukan masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Berstatus sebagai Pejabat Negara/ASN
4. Berstatus sebagai Anggota Polri atau TNI
5. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima skema bansos lainnya.
Baca Juga: Berapa Gaji Tenaga Honorer Non ASN Periode 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan UMK dan UMR Terbaru
Cara Cek Status KPM PKH Januari 2023