nasional

Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan PHK Karyawan dengan Kondisi Ini

Senin, 2 Januari 2023 | 16:44 WIB
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Tangkapan layar)

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Halaman:

Tags

Terkini