Pelamar ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) sampai dengan periode pada pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Pelamar juga wajib untuk memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
3. Pelamar lainnya
Pelamar untuk kategori yang dimaksud lainya yaitu tidak termasuk pegawai eks kategori honorer II, serta pelamar non ASN di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun pelamar kategori ini diwajibkan memiliki masa kerja di bidang yang relevan, menyesuaikan dengan jabatan fungsional yang nantinya akan dilamar.
Demikian informasi mengenai 3 kriteria calon pelamar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.