nasional

Sepeda Listrik Berbayar Jadi Masalah Baru di Kota Bogor

Selasa, 20 Desember 2022 | 13:33 WIB
Kehadiran sepeda listrik berbayar di Kota Bogor dianggap menyalahi aturan. (Ist Republika)

AYOBOGOR.COM -- Sepeda listrik berbayar dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar. Padahal pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Ditambah, tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor dibangun tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan terlebih dulu.

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” kata Iwan dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF 2022: Kamboja vs Filipina, GRATIS Bisa Nonton Lewat HP

Ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9. Maka itu, Iwan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengevaluasi masalah ini.

Selain itu, banyak aduan dari masyarakat bahwa pengguna sepeda listrik juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat. Sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya,” ujar Iwan.

Iwan menilai pengawasan berkendara pengguna sepeda listrik masih terbilang minim. Sebab banyak penggunanya yang masih dibawah umur. Sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi karena kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.

Baca Juga: Pencairan Subsidi Upah Diperpanjang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2023 Tanggal Berapa?

“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” ujar Iwan.

Tags

Terkini