Surat rujukan dari faskes pertama (jika dibutuhkan).
3. Surat rujukan hanya akan diberikan jika bu hamil membutuhkan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan pertama tidak memiliki peralatan medis yang memadai.
Kemudian, bumilnya akan dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan medis yang yang lebih lengkap dan memadai.
4. BPJS Kesehatan tidak akan langsung memproses persalinannya, kecuali yang bersangkutan dalam keadaan darurat dan atau ibu hamilnya memiliki surat rujukan dari Faskes pertama.
Perlu diketahui juga bahwa, jika memang sangat dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan dengan segera.
Dengan kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi kesehatan berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil) dll.
Itulah penjelasan cara yang benar klaim biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.***