nasional

Informasi RUU ASN Terbaru, Awas ASN Gampang Diberhentikan jadi Pensiun Dini

Senin, 19 Desember 2022 | 18:57 WIB
Informasi RUU ASN Terbaru, Awas ASN Gampang Diberhentikan jadi Pensiun Dini

AYOBOGOR.COM -- Dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang 2022 2023 terungkap informasi RUU ASN terbaru. ASN gampang diberhentikan jadi bersetatus pensiun dini.

Rancang Undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari banyak kalangan masyarakat.

Ada pasal yang dianggap kontroversial misalnya tentang ASN gampang diberhentikan jadi bersetatus pensiun dini.

Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan.

Dalam peraturan tersebut, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

Bagi PNS yang tidak menaati peraturan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang sampai dengan hukuman berat.

Berdasarkan draf RUU ASN yang diperoleh ayobogor.com, tercantum perihal pemberhentian PNS yang mengacu pada kewajiban dan larangan yang telah di tetapkan Presiden RI.

Dalam Pasal 87 Ayat 1 tertulis bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak sehat jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selanjutnya pada Pasal 87 Ayat 2 tertulis bahwa, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Hal tersebut dikarenakan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lanjut pada Ayat 3 menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Mengenai pensiun dini, draf RUU ini menyatakan bahwa dalam hal perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Halaman:

Tags

Terkini