dan yang terakhir adalah daftar gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I Rp 312.160 sampai Rp 386.960
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II Rp 312.160 sampai Rp 549.300
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III Rp 357.220 sampai Rp 690.660
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV Rp 422.280 sampai Rp 848.720
Demikian informasi tentang daftar gaji PNS dan Pensiunan 2023 naik berapa.***