nasional

Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik, Berapa? Ini Faktanya

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:11 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik, Berapa? Ini Daftarnya

AYOBOGOR.COM -- Rencana gaji pensiunan PNS 2023 naik semaikin besar. Berapa gaji pensiunan PNS? Ini faktanya.

Berita tentang kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan itu langsung viral pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengeluarkan pernyataan terkait gaji pensiunan PNS.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani tersebut, terungkap bahwa tentang kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan tersebut adalah hoaks atau bohong.

Namun demikian harapan terhadap kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 tetap dinantikan para PNS dari berbagai golongan.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS terbaru yang disarankan pemerintah.

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan II yaitu Rp 1.170.600 sampai Rp 1.375.200

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan III yaitu Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000

- Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV yaitu Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500

Selain itu ada juga daftar gaji Pensiunan PNS bagi janda atau duda yang meninggal.

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I Rp 1.560.800 sampai Rp 1.934.800

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II Rp 1.560.800 sampai Rp 2.746.500

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III Rp 1.560.800 sampai Rp 3.453.300

- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV Rp .111.400 sampai Rp 4.243.600

Halaman:

Tags

Terkini