nasional

Aturan Cuti Akhir Tahun untuk ASN TNI dan Polri, Bisa Libur 9 Hari di Tanggal Ini

Jumat, 16 Desember 2022 | 15:15 WIB
Cuti akhir tahun untuk ASN TNI dan Polri (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Kemenko PMK baru saja mengeluarkan Aturan Cuti Akhir Tahun untuk ASN TNI Polri dan Pegawai BUMN. Mereka dibolehkan untuk mengambil jatah cuti sampai sembilan hari.

Sekretaris Kemenko PMK, YB Satya Sananugraha menegaskan tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir tahun.

"ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN boleh mengambil cuti dari 26 sampai 30 Desember 2022. Kalau dihitung dari hari libur 24 Desember sampai 1 Januari 2023, jadi total ada 9 hari untuk libur. Itu cukup untuk liburan Nataru," ujar Satya dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Bansos Rp 20 Juta Disiapkan Cair Desember 2022, Ini Kriteria Penerimanya

Namun Satya tetap meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Libur nasional pada bulan Desember 2022 sendiri hanya tersisa satu hari, yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. Adapun tahun baru 1 Januari 2023 juga jatuh pada hari Minggu.

Ketetapan tentang libur nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sedangkan berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Subvarian Omicron BF.7 Mulai Menyebar, Bagimana Kemampuan Infeksinya?

Meski demikian cuti akhir tahun tetap diperbolehkan bagi ASN, TNI Polri, dan Pegawai BUMN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags

Terkini