nasional

Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik pada 2023 ? Simak Penjelasan Berikut

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:03 WIB
Gaji pensiunan PNS 2023 (sumber website menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Beredar kabar bahwa Gaji Pensiunan PNS akan naik pada tahun depan ramai di media sosial. Banyak yang berharap bahwa kabar inni benar adanya.

Kabar naiknya Gaji Pensiunan PNS di tahun 2023 menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh ASN yang sudah tidak bertugas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji Pensiunan PNS 2023 tidak akan mengalami peningkatan. Meski pendaftaran CPNS 2023 akan kembali digelar oleh pemerintah.

Namun aturan terkait Gaji Pensiunan PNS akan dirombak setelah dinyatakan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: 900 Ribu Pekerja Belum Cairkan BSU, Ini Sanksi Jika Subsidi Upah Tidak Diambil

Belum lama ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan anggara aparatur sipil negara semakin besar.

Untuk itu ada beberapa aturan yang akan dirombak agar skema pensiunan bisa disesuaikan dana menguntungkan untuk para PNS.

Sri Mulyani menyebutkan nominalnya mencapai 2,8 triliun. Karena itu untuk mengurangi beban Sri Mulyani ingin agar skema pensiunan ini dirubah.

Saat ini skema masih menggunakan pay as you go artinya perhitungan skema merupakan dana pensiunan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Pada skema pas as you go pensiunan PNS mendapatkan gaji 75% dari gaji pokok terakhir. Penggunaan gaji pokok sebagai dasar perhitungan membuat selisih gaji antara pensiunan dengan PNS aktif terlalu besar.

Baca Juga: DPR Tolak Sistem Outsourcing untuk Tenaga Honorer, Ini Solusinya

Selain itu iuran 4,75% yang ditabung tidak pernah mencukupi pembayaran gaji pensiun. Sehingga pemerintah membayar selisih antara total iuran bulanan dengan gaji yang harus dibayar.

Skema baru diharapkan disusun dan diiurkan secara pasti pada skema fully funded sehingga uang pensiun yang diterima lebih besar dari skema sekarang.

Wacana skema baru yakni pemerintah dan PNS patungan bayar iuran pensiun sejak PNS aktif bekerja.

Halaman:

Tags

Terkini