AYOBOGOR.COM -- Setidaknya ada tiga opsi nasib tenaga honorer yang akan diambil pemerintah. Namun hingga kini belum jelas keputusan yang mana yang akan diambil.
Tiga opsi nasib tenaga honorer ini sendiri ada yang bikin sumeringah dan ada yang bikin sakit hati. Pasalnya ada kabar bahwa tenaga honorer akan dihapuskan.
Apa saja tiga opsi nasib tenaga honorer yang bikin sumeringah dan sakit hati? Informasi tersebut akan dibagikan dalam artikel ini. Simak baik-baik ya.
Baca Juga: bank bjb syariah Sabet Penghargaan Best Islamic Retail Banking Brand 2022
Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun Twitternya, @BKNgoid, telah mempublikasikan instansi-instansi pemerintah dengan jumlah tenaga honorer terbanyak. Berikut rincian instansi pemerintah dengan jumlah tenaga honorer paling banyak.
1. Kementerian Agama atau Kemenag : 139.560 orang
2. Kementerian Sosial atau Kemensos : 40.175 orang
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim : 24.875 orang
4. Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Kemen-PUPR : 21.888 orang
5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng : 21.757 orang
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sulit untuk mengatasi berbagai persoalan honorer sampai November tahun 2023. Butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang.
Pemerintah sudah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada November 2023. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 4 Bansos 2023 yang Diterima Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Apa Saja
Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu dijelaskan bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Nantinya, hanya akan ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut sulit dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.
Bahkan ia mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena menambah PP lagi menjadi langkah yang tidak mungkin.
Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu. Menurutnya, penyelesaian masalah honorer perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu 3 sampai 4 tahun.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU Kemnaker di Kantor Pos