AYOBOGOR.COM -- Gaji dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023 dikabarkan naik. Dimana, besaran kenaikan pada gaji PNS di tahun 2023 itu mencapai 7,7 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memang menyebutkan adanya kenaikan anggaran belanja di tahun 2023 menjadi Rp257,2 triliun.
Melihat angka ini, banyak orang yang berspekulasi bila gaji PNS di tahun 2023 naik senilai 7,7 persen di seluruh golongan. Alhasil, membuat pada PNS harap-harap cemas menantikan realisasinya dan kebenaran atas informasi itu.
Tapi ternyata, pada kenaikan anggaran belanja di tahun 2023 ini, belum ada penjelasan atau ketentua soal kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini, namun memang pemerintah menaikkan anggaran belanja dari tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Baca Juga: Potensi Gempa Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta, Kenali 6 Sesar Potensi Gempabumi
Alhasil, para PNS pun harus bersabar untul mendapatkan kenaikan gaji. Untuk saat ini berikut daftar gaji yang masih berlaku :
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.