Gaji PNS sendiri akan ditentukan oleh golongan masing-masing jabatan. Adapun daftar gaji pokok PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Konsumsi 7 Camilan Sehat Ini!
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok di atas, PNS juga akan menerima tunjangan yang pastinya menambah angka pendapatan merekan. Adapun tunjangan PNS yang saat ini berlaku terdiri dari beberapa jenis.
Baca Juga: UMR Jawa Timur 2023 Terbaru Naik 10 Persen? Segini Besarannya
Di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu ada pula gaji ke-13 dan 14 yang biasa diberikan setiap tahun.
Demikian informasi tentang gaji PNS yang lolos CPNS 2023 tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.