AYOBOGOR.COM -- CPNS 2023 segera dibuka tahun depan. Namun terkait tanggal dan bulannya, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan informasinya.
Sebelum daftar CPNS 2023, alangkah lebih baik jika Anda mengetahui aturan bagi pegawai yang dinyatakan lulus CPNS hingga ditempatkan di suatu instansi.
Setelah lulus CPNS 2023, Aparatur Negeri Sipil pasti akan ditempatkan di instansi masing-masing sesuai dengan formasi yang dilamar.
Ada ketentuan yang harus diketahui sebelum melamar CPNS 2023, terutama terkait aturan penempatan. Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah karena alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat PNS.
Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Mesti Waspadai 4 Penyakit Menular, Perhatikan 6 Cara Mencegahnya
Aturan tersebut wajib dipenuhi pelamar CPNS yang lulus. Hal tersebut dilakukan dengan menyatakan kesanggupan dan menandatanganinya saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.
Jika peserta lulus mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, aturan itu sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” kata Satya dilansir dari Republika.co.id.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Baca Juga: Sempat Terjebak di Reruntuhan Gempa Cianjur, Adik Dinar Candy Akhirnya Ditemukan
Peserta CPNS 2023 juga tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.
Bagi Anda yang berniat medaftar CPNS 2023, bisa mendaftar melalui link https://sscasn.bkn.go.id/ secara online. Nantikan informasi resmi selanjutnya di website BKN.
Artikel Terkait
Tidak Lulus P3K 2022 Bisa Daftar CPNS 2023, Kabar Baik untuk Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS di CPNS 2023, Ini Syaratnya!
CPNS 2023 Kemenkumham Lulusan S1, SMA untuk Formasi, Syarat dan Tahapan Ujian
Syarat CPNS 2023 Lulusan S1 Berkas dan Dokumen Wajib
CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat Akan Dibuka di 5 Instansi Ini, Segera Persiapkan Berkasnya!
CPNS 2023 SMA Segera Dibuka di 5 Kementerian Ini
CPNS Kejaksaan 2023 SMA Dibuka Kapan? Ini Syarat Pendaftaran Kejaksaan
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Segera Dibuka
Info CPNS 2023 Terbaru, Ini 4 Kementerian yang Buka untuk Lulusan SMA Sederajat
Formasi CPNS 2023 untuk SMA Sederajat di KKP, Tanpa Ikatan Dinas!