Pertama, fisik uang yang rusak lebih besar 2/3 dari satu kesatuan uang dengan atau tanpa nomor seri. Kedua, uang rusak tidak berbentuk kesatuan namun nomor seri lengkap dan sama.
Baca Juga: Menteri PUPR Alih Profesi Jadi Fotografer G20, Warganet Bersorak
"Ada 2 ketentuan uang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia yaitu uang fisik lebih besar 2/3 dari kesatuan uang tersebut dengan atau tanpa nomor seri, kedua uang rusak namun nomor seri lengkap," lanjut Andri.
Anda yang ingin menukarkan uang rusak dapat melakukannya di aplikasi PINTAR setiap hari Kamis. Bank Indonesia menegaskan, hanya Bank Indonesia yang berhak menentukan uang disebut palsu atau tidak.