Ini Besaran Uang Pensiun Anies Baswedan setelah Tak Lagi Jadi Gubernur DKI Jakarta

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:31 WIB
  Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berfoto bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menerima penghargaan kota ramah sepeda.  (ayobogor.com/Dok Pemkot Bogor)
Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berfoto bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menerima penghargaan kota ramah sepeda. (ayobogor.com/Dok Pemkot Bogor)


AYOBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini resmi lengser dari jabatannya. Anies Baswedan harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis pada tanggal 16 Oktober 2022.

Setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.

Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidaklah begitu besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tahun 2017 lalu yang pada saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Mengutip dari berbagai sumber, pada saat itu, Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang saat itu bisa diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dengan sebutan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan menjabat.

Meskipun dinilai tidak begitu besar, nantinya Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya juga berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara.

 

Hal tersebut diketahui sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Pensiun pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tambahan penghasilan

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BI Ungkap Peredaran Uang Meningkat

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:10 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 25 Maret 2023 Turun Lagi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:54 WIB

ASN Dilarang Buka Bersama! Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:16 WIB
X