AYOBOGOR -- Berikut akan dijelaskan daftar seleksi P3K guru 2022 di situs resmi, anda yang ingin mengikuti pendaftaran jangan sampai salah!
Daftar seleksi P3K guru 2022 pasti sudah ditunggu-tunggu. Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal pembukaan pendaftaran seleksi.
Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh kamu yang ingin mengikuti seleksi P3K guru 2022.
Pemerintah dikabarkan akan membuka pendaftaran seleksi P3K guru 2022 pada pekan ketiga November 2022 atau sekitar tanggal 17 November 2022.
"Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru P3K 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas," tulis Manajemen dikutip dari ayoindonesia.com.
Jika kamu ingin daftar seleksi Guru P3K 2022 harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sambil menantikan pembukaan pendaftaran seleksi P3K Guru 2022, calon pelamar sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan dari sekarang.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah merampungkan hasil pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer yang ada di instansi pemerintah pada 5 Oktober 2022.
Dari hasil pendataan Tenaga Non ASN itu, tercatat 2.215.542 Honorer yang berhasil direkapitulasi. Tetapi dari angka itu ada 152.803 Honorer yang tersebar di 264 Jabatan, tidak bisa ikut Seleksi CPNS dan P3K 2022 karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Hal itu diumumkan melalui siaran pers BKN Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022. BKN menjelaskan Honorer atau Tenaga Non ASN yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 antara lain, tenaga kebersihan, Satuan Pengamanan (Satpam) dan pengemudi, atau jabatan lain yang tidak termasuk dalam data dasar Tenaga Non ASN.
Pendataan Honorer di instansi pemerintah merupakan perintah dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022.
Dalam salah satu poin dari Surat Edaran MenPAN-RB mengamanahkan, jika sebuah instansi membutuhkan tenaga Pengemudi, Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka bisa menggunakan Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Karena itu, pihak BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tidak sesuai.
Untuk pendaftaran seleksi Guru P3K 2022, yang merasa telah memenuhi persyaratan. Baiknya memerhatikan kembali dokumen wajib yang dibutuhkan melalui laman SSCASN.