AYOBOGOR.COM -- Serikat butuh atau pekerja di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, mengancam akan melakukan aksi mogok produksi secara massal bila pemerintah tak menaikan UMK 2023.
Aksi mogok massal ini dilakukan para buruh dari berbagai aliansi sebagai bentuk kekecewaan mereka, bila nantinya pemerintah tidak menaikan UMK 2023 sesuai dengan perhitungan mereka, terlebih tetap menggunakan formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami menegaskan dan sepakat akan melakukan mogok produksi bila pemerintah tidak menaikan UMK 2023 dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 78," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Riden Hatam Aziz kepada wartawan, Rabu, 17 November 2022.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Kamis 17 November 2022
Dimana, para buruh sudah merumuskan kenaikan UMK 2023 berdasarkan formula KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dengan angka yang ditemukan yakni, 24,5 persen.
Angka kenaikan UMK 2023 sebesar 24,5 persen itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan para buruh di sejumlah pasar wilayah Tangerang. Yang mana ditemuka semua kebutuhan pokok dan komoditas mengalami kenaikan.
Kenaikan harga barang pokok dan komoditas ini, disebut Riden sebagai imbas kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga bila melihat kondisi saat ini, pemerintah seharusnya dapat menaikan UMK 2023.
Baca Juga: Film Black Panther Wakanda Forever Kapan Tayang di Disney Hostar
"Sayainta adanya kenaikan, karena kita juga terimbas dari kenaikan harga BBM. Bila UMK 2023 tidak dinaikan, tentu tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang saat ini serba mahal," ungkapnya.