nasional

UMK Jawa Barat 2023 Naik, Kenapa Angka Pengangguran Terbuka Bertambah?

Selasa, 15 November 2022 | 13:45 WIB
UMK Jawa Barat 2023 Naik, Kenapa Angka Pengangguran Terbuka Bertambah

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 naik dibanding tahun 2022. Ayobogor.com menyajikan perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2023 naik.

Fakta menarik terjadi ketika UMP dan UMK 2023 mengalami kenaikan, tapi di sisi lain angka pengangguran terbuka di Jawa Barat tertinggi di Indonesia pada 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin kenaikan UMP dan UMK 2023 Jawa Barat mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan daftar UMK Jawa Barat 2023 naik berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Kenaikan yang cukup tinggi untuk UMP dan UMK 2023 Jawa Barat selain dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga dipengaruhi oleh akngka pengangguran terbuka di Jawa Barat.

Selain itu penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.

Selain itu penetapan besaran UMP dan UMK 2023 Jawa Barat naik juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2022, kenaikan pada 2023 diprediksi naik sekitar ratusan ribu dari yang sebelumnya:

-Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

-Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

-Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

-Kota Depok Rp 4.377.231,93

-Kota Bogor Rp 4.330.249,57

-Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

Halaman:

Tags

Terkini