AYOBOGOR.COM -- Masyarakat Jawa Barat perlu memperhatikan info PPKM Jawa Barat 2022 berikut, ini level PPKM Jawa Barat hari ini.
Pemerintah pusat telah menetapkan PPKM level 1 untuk diterapkan di wilayah Jawa Barat. Lantas aturan apa saja yang berlaku pada PPKM level 1? Simak info PPKM Jawa Barat 2022 berikut.
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperketat di Jawa Barat mulai 8 November sampai 5 Desember 2022.
Berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022, ada aturan baru terkait pemberlakuan PPKM level 1 Jawa Barat.
Ayobogor.com mengulas info PPKM Jawa Barat 2022 dan aturan level PPKM Jawa Barat hari ini.:
1. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100%.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.