nasional

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Ada Catatan Buruk

Rabu, 2 November 2022 | 10:48 WIB
Nikita Mirzani Resmi Masuk Rutan Kelas IIB Serang, Kasus Apa?

AYOBOGOR.COM -- Penangguhan penahan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang. Hal tersebut dibenarkan oleh pejabat instansi setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Penolakan tersebut membuat sang artis tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan berlangsung.

"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," katanya di akun YouTube Intens Investigasi dilansir dari Suara.com.

Baca Juga: Leslar Entertainment Bubar dan PHK Karyawan, Tapi Ada Kemungkinan Aktif Lagi?

Adapun alasan penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, menurut Freddy Simandjuntak adalah terkait pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," terangnya.

Selain itu, Nikita Mirzani sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan. Pasalnya Nyai sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Suplemen Herbal dan Obat Ini Berbarengan, Bahaya!

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Ia bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan, setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani sendir tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Baca Juga: Tarif Centang Biru Bikin Geger, Harga Layanan Twitter Blue Malah Naik Segini

Halaman:

Tags

Terkini