nasional

Bank Dijamin LPS Pasti Aman! Jika Ditutup, Uang Nasabah Bakal Kembali dalam 5 Hari

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi pembayaran klaim penjaminan LPS bagi nasabah bank yang dilikuidasi. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Faktor keamanan menjadi pertimbangan utama untuk menyimpan uang di bank. Namun bagaimana jadinya jika uang yang sudah disimpan bertahun-tahun malah terancam lenyap gara-gara bank yang dipercaya tiba-tiba ditutup?

Jangan risau terhadap pertanyaan tersebut, sebab bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasti aman. Jika terjadi masalah yang mengharuskan bank ditutup, uang nasabah dijamin akan kembali dalam waktu hanya lima hari.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro. Ia bahkan menyampaikan bahwa ke depannya, pengembalian uang kepada nasabah akan dipercepat.

"Uang nasabah akan kembali dalam waktu lima hari setelah bank dinyatakan ditutup. Ke depannya, kami usahakan proses pengembalian bisa lebih cepat, jadi tiga hari saja," ungkap Jarot dalam acara Sosialisasi Peran dan tugas LPS Pasca UU P2SK dan Gathering Editor Ayomedia Network di Laras Asri Resort, Salatiga, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Menurutnya, pengembalian uang nasabah bank yang ditutup oleh LPS, paling lambat dilakukan dalam waktu 90 hari. Namun kondisi tersebut sangat jarang terjadi di lapangan.

Jarot menjelaskan, lamanya pengembalian uang kepada nasabah disebabkan oleh beberapa faktor. Biasanya karena bank tidak mencatat uang yang disetor oleh nasabah, sehingga LPS kesulitan melacak keberadaan uang tersebut.

"Kondisi ini kadang terjadi, karena nasabah sudah percaya saja ke bank, sehingga saat setor uang mereka tidak memperhatikan pencatatannya," ujar Jarot.

Maka itu, ia mengingatkan agar nasabah selalu memperhatikan dan menyimpan catatan uang yang disetorkan ke bank. Masyarakat diimbau agar jangan pernah sekalipun menabung atau menyimpan uang di bank yang tidak pernah memberikan bukti setor.

Di sisi lain, Jarot menjelaskan, LPS hanya akan mengembalikan uang nasabah yang memenuhi syarat 3T. Pertama, uang tercatat pada pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Jika, bunga yang dijanjikan bank tempat menabung lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS, maka yang diganti hanya uang beserta bunga sesuai penjaminan LPS.

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro dalam acara Sosialisasi Peran dan tugas LPS Pasca UU P2SK dan Gathering Editor Ayomedia Network di Laras Asri Resort, Salatiga, pada Kamis, 17 Agustus 2023. (AyoBandung/ Kavin Faza)

Ketiga, nasabah tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya tidak memiliki kredit macet. Namun jika nasabah ternyata terbukti memiliki kredit macet yang menyebabkan bank menjadi bermasalah, maka uangnya tidak akan dikembalikan.

"Ketiga hal tersebut harus dipenuhi agar kami (LPS) bisa mengembalikan uang nasabah," kata Jarot.

Ia memaparkan, berdasarkan data per April 2023, ada 117 Bank Perkereditan Rakyat (BPR) yang ditangani LPS dan 118 bank yang dilikuidasi. Adapun jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan pada 2022 mencapai 1.294 rekening dengan nilai total klaim mencapai Rp15,75 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini