Seperti bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta, di mana bansos tersebut diberikan kepada para lansia dengan rentan usia 60 tahun ke atas.
Penyaluran bansos KLJ ini berdasarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan juga Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai pemberian bansos untuk kebutuhan dasar lansia.
Selain bantuan sosial yang diberikan kepada lansia, ada juga bansos yang diberikan kepada anak-anak.
Bansos tersebut adalah bansos KAJ atau Kartu Anak Jakarta, yang diberikan kepada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Bansos KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 mengenai pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar gizi anak.
Selain bansos KLJ dan KAJ, ada juga bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas atau KPDJ, serta bansos KPARJ atau Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta.
Kendati demikian, jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ terbaru Tahp 2 2023 dapat dipantau terus melalui halaman media sosial Dinsos DKI Jakarta.
***