Itu tadi sekilas mengenai biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi, yang menjadi syarat terbaru dalam membuat SIM di negara Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah hal ini cukup masuk akal? Atau justru hanya menambah urusan administrasi yang harus dilakukan dalam rangka pembuatan SIM? Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!