Bansos PKH Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, KK Ini Bisa Terima Berlipat-lipat!

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 18:33 WIB
Bansos PKH tahap 3 2023 kapan cair? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Bansos PKH tahap 3 2023 kapan cair? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR -- Bantuan sosial PKH tahap 3 2023 dijadwalkan cair Juli, Agustus, hingga September. Bantuan Program Keluarga Harapan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.

Diketahui bansos PKH tahap 1 2023 telah dicairkan pada Januari, Februari, dan Maret 2023. Bansos PKH tahap 2 2023 juga telah dicairkan pada April, Mei, dan Juni lalu.

Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 2023 yang dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September masih menunggu pengumuman dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan dicairkan sesuai jadwal atau dimajukan.

Dalam aturan Kemensos, satu keluarga berhak mendapatkan bantuan PKH maksimal untuk empat komponen. Jika dalam satu keluarga memiliki satu komponen anak usia dini umur 0-6 tahun maka dapat menerima uang PKH tahap 3 senilai Rp750.000.

Jika dalam satu keluarga memiliki komponen siswa SMA yang datanya sudah masuk dalam data Dapodik, maka berhak mendapatkan bantuan PKH senilai Rp500.000. Begitu juga jika satu keluarga memiliki komponen lansia di dalamnya, bantuan yang didapatkan sebesar Rp600.000.

Jika satu keluarga memenuhi semua komponen yang disebutkan di atas maka totalnya bisa mencapainya Rp1.850.000 atau bisa berlipat ganda.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam PKH wajib meninjau ulang beberapa syarat pencairan agar berhasil menjadi salah satu penerima.

Apa saja syarat?

1. Data atau NIK KPM-PKH harus sepadan dengan data di Dukcapil.

Ini menjadi syarat pertama agar bantuan bisa cair. Jika belum sepadan artinya Kemensos tidak bisa meng-SK-kan namanya yang akan cair pada tahap ke 3.

2. KPM PKH yang memiliki komponen di dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, dan disabilitas berat, dianggap sudah berada di titik aman karena sudah memenuhi dua syarat dari empat syarat yang menyebabkan bantuan bisa cair pada tahap ke 3 ini.

3. KPM-PKH yang memiliki data sudah valid dan tidak bermasalah; baik anomali data di rekening, maupun di data DTKS, dianggap aman.

4. KPM-PKH harus lolos verifikasi layak atau tidak layaknya menjadi penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya melalui aplikasi SIKS-NG.

KPM yang merasa datanya tidak bermasalah di rekening maupun DTKS dan proses verifikasi kelayakan penerimaan bansos layak, maka dianggap berada pada titik aman karena sudah memenuhi 4 syarat dan bantuannya akan segera cair lagi pada tahap ke 3 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X