AYOBOGOR -- Batuan sosial atau bansos BPNT dan PKH 2023 dikabarkan akan dihentikan penyalurannya per hari ini 15 Juni 2023, apakah benar?
Bantuan sosial atau bansos baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan dihentikan proses pencairan atau penyalurannya per hari ini, 15 Juni 2023. Hal ini pun membuat kekhawatiran bagi para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang nyatanya masih belum mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Namun ternyata, penghentian proses penyaluran bantuan BPNT dan PKH 2023 ini, tidak benar dilakukan. Dikutip dari diary bansos, pemberhentian ini dimaksudkan kepada para KPM yang belum melakukan pengambilan bansos BPNT atau PKH tahap dua yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dimana, proses penyaluran atau pencairan bantuan BPNT atau PKH 2023 tahap dua melalui PT Pos Indonesia kepada para KPM telah memasuki batas waktu yang telah ditentukan pemerintah. Yang mana, batas waktu penyaluran bantuan akan berakhir pada hari ini 15 Juni 2023.
Atas kondisi itu, para KPM yang mendapatkan undangan PT Pos Indonesia untuk melakukan pencairan bantuan PKH atau BPNT 2023, diminta untuk segera melakukan pengambilan bantuan. Hal ini karena, jika KPM belum juga melakukan pengambilan, maka bantuan yang seharusnya diberikan kepada KPM akan dikembalikan kepada negara.
Nantinya, pihak PT Pos Indonesia akan melakukan pendataan bagi para KPM yang tidak melakukan proses pencairan atau pengambilan bantuan baik itu BPNT dan PKH 2023 dengan bentuk berita acara.
Alhasil, KPM yang tidak melakukan pengambilan bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ini, kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan kembali karena sudah masuk delapan golongan atau kategori KPM yang tidak lagi menerima bantuan yang disalurkan pemerintah baik itu PKH dan BPNT 2023.
Sehingga, per hari ini para KPM pun diminta untuk segera melakukan pengambilan bantuan agar terdata menjadi KPM atau penerima katif bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait dengan delapan golongan tersebut, berikut informasinya :
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan. Seperti di Kabupaten Banyuwangi ada sebanyak 160 KPM yang alamatnya tidak ditemukan sehingga bansosnya
2. KPM yang berada di luar kota. seharusnya di luar kota bisa diambil oleh ahli waris yang ada dalam satu KK dengan KPM. Namun kemungkinan ahli waris juga tidak berada di tempat.
3. KPM Ganda dalam 1 KK.
4. KPM mampu atas informasi pemerintah daerah.
5. KPM meninggal dan termasuk KK Tunggal atau tidak ada ahli warisnya.