AYOBOGOR.COM-- Sudah cair lagi sejak 7 Juni 2023, berikut ini adalah syarat wajib siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Bantuan sosial KJP Plus diperuntukkan bagi siswa-siswi yang menempuh pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini pencairan secara bertahap bagi penerima KJP Plus terus dilakukan.
Baca Juga: Tempat Jual Durian Montong atau Medan di Bogor Harga Murah Datangi 2 Tempat Ini Aja!
Terhitung sejak akhir Mei 2023 kemudian dilanjut pada 7 Juni pencairan dilakukan kepada siswa yang berhak.
Di pencairan tahap pertama pada KJP Plus tahun 2023 ini, ada sebanyak 664.936 peserta didik penerima bantuan.
Dimana setiap jenjang jumlah bantuannya berbeda-beda. Seperti misalnya SMA yang mendapatkan total bantuan Rp420 ribu.
Baca Juga: Cara Daftar PBI JK BPJS Kesehatan, Untung Cair Rutin Tiap Bulan
Dengan rincian adalah biaya rutin sebesar Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Mengenai penerima tidak semua peserta didik di DKI Jakarta menerima bantuan.
Ada tiga syarat utama sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
KJP Plus sendiri diberikan kepada siswa dan siswi di rentang usia 6-21 tahun dengan 3 syarat berikut: