1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan atau atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan instansi terkait
Baca Juga: Ending Demon Slayer Season 3 Dipungkas Indah: Nezuko Abadi, Muzan Stop Ciptakan Iblis!
3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.
Demikian tadi mengenai 3 syarat wajib siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 1 yang harus diketahui.