AYOBOGOR.COM – Berikut ini salah satu alasan kenapa belum terima pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 2023. Penting disimak.
KJP Plus tahap 1 2023 telah dicairkan lagi sejak tanggal 7 Juni 2023 dan dicairkan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini merupakan kabar baik bagi para peserta penerima KJP Plus.
Baca Juga: Cara Mengecek Kelayakan Penerima Bantuan PIP, Berikut Panduan Lengkapnya
Adapun jika ada peserta penerima KJP Plus yang masih belum menerima pencairan bantuan tahap 1 nya dikarenakan adanya beberapa fakta berikut ini yang wajib kalian pahami dan ketahui
Satu hal yang harus diketahui oleh siswa dan orang tua murid jika jumlah penerima KJP Plus tahap 1 2023 mencapai 664.936 peserta didik.
Dana KJP Plus terdiri dari biaya rutin dan biaya berkala.
Baca Juga: Jajal Nih! 10 Tempat Camping di Bogor yang Seru, Keren dan Budgte Murah Habis!
Penggunaan biaya rutin KJP plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp.100.000 setiap bulannya.
Adapun Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.
Sementara itu berdasarkan info dari akun Instagram @disdikdki, adapun besaran dana yang diterima pada setiap jenjangnya berbeda dan berikut rinciannya:
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Bogor Tahap 2, Cek Daftar Peserta Didik yang Lolos di Sini!
1. SD/MI