Apabila terdapat keterangan KIP digital, maka itu berarti penerima PIP tersebut tercatat di DTKS.
Sedangkan jika tidak ada keterangan KIP digital, maka dapat disimpulkan bahwa penerima PIP tersebut tidak terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Rekrutmen CPNS 2023 Lulusan SMA Dibuka Bulan September, Ini Formasi yang Tersedia
Perlu diperhatikan juga mengenai periode penerimaan PIP.
Apabila termasuk sebagai penerima PIP di tahun sebelumnya, tetapi tidak mendapatkan bantuan PIP di tahun yang sedang berjalan.
Informasi terbaru terkait penerimaan bantuan PIP menyatakan bahwa bagi yang berada di kelas berjalan, batas akhir aktivasi rekening SimPel adalah tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Wisata Kuliner Bogor Michelle Bakery, Ada Hampers, Pudding, Pastry dan Croissant
Sedangkan bagi yang berada di kelas akhir, batas akhirnya adalah tanggal 30 Juni 2023.
Pada website tersebut, juga terdapat kolom SK (Surat Keputusan) penerimaan PIP yang dilengkapi dengan keterangan tahun penyalurannya.
Penting untuk memahami SK penerimaan PIP tersebut, karena bisa jadi seseorang termasuk dalam golongan yang tidak menerima bantuan PIP di tahun 2023.
Lalu, apa yang menjadi penyebab seorang KPM tidak berhak menerima bansos PIP pada tahun ini?
Berikut ini adalah beberapa alasan yang menyebabkan seorang KPM bukan lagi menjadi penerima bansos PIP:
1. Tidak tercatat lagi di DTKS.
2. Tidak diusulkan oleh pihak sekolah.
3. Tidak mendapatkan status "layak PIP" di aplikasi Dapodik.
Demikian tadi cara mengecek kelayakan penerima bantuan PIP dari Kemendikbudristek yang harus diketahui oleh orang tua siswa.