Cek Bantuan PIP Kemendikbud 2023 Siap Cair di Bulan Maret 2023, Simak Linknya di Sini

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:52 WIB
PIP Kemndikbud 2023 (AYOBOGOR.COM/BurhanudinGR)
PIP Kemndikbud 2023 (AYOBOGOR.COM/BurhanudinGR)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi cek bansos PIP dari Kemendikbud ristek 2023.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah bersiap mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Maret 2023.

Mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id Bantuan PIP 2023 merupakan program pemerintah yang akan diberikan kepada para peserta didik dengan kategori berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Melalui program bantuan PIP, anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi rendah atau kurang mampu bisa terus mendapatkan layanan pendidikan secara layak dan lengkap.

Adapun bantuan PIP untuk anak sekolah ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan ke nomor rekening para peserta yang sudah melakukan pendaftaran.

Mengenai dana bantuan PIP Kemendikbud yang diterima oleh masing-masing peserta didik itu bervariasi tergantung jenis tingkatan sekolah.

Bagi peserta didik yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) maka siswa siswi akan mendapat Rp 450 ribu per tahun.

Untuk peserta didik dengan tingkatan SMP akan menerima nominal Rp 750 ribu per tahun.

Sementara untuk tingkat SMA maka dana yang akan diterima oleh peserta didik masing-masing akan mendapatkan Rp 1 juta per tahunnya.

Perlu diketahui bahwa, dana bantuan PIP Kemendikbud dicairkan maret 2023 hanya akan diberikan kepada siswa-siswi usia sekolah yang sudah melakukan pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan.

Bagi para peserta didik yang belum melalukan pendaftaran ke Sekolah masing-masing bisa lakukan cara di bawah ini dan lengkapi semua persyaratannya agar bisa mendapatkan program bantuan PIP 2023

Sebelum para peserta mendaftar pastikan terlebih dahulu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini untuk memudahkan proses verifikasi nanti.

Biasanya peserta yang sudah memiliki KIP data dirinya sudah terdaftar di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh karena itu, segera daftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem DTKS agar bisa mendapatkan berbagai program bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X