AYOBOGOR.COM - Dengan bansos PBI JK, masyarakat tak perlu khawatirkan lagi mengenai iuran BPJS.
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran BPJS setiap bulannya.
Bansos PBI JK ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke iuran BPJS yang kita punya.
Sebagai informasi besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000 per orang untuk setiap bulannya.
Pemberian bansos PBI JK ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tentunya dengan adanya bantuan ini jelas dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama di bidang kesehatan.
Namun, sangat disayangkan jika sebagian orang mungkin belum tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK atau tidak.
Berikut ini caranya:
1. Cara Cek Bansos PBI JK via Website
- Ketikkan https://cekbansos.kemensos.go.
- Isi data diri wilayah
- Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar