Sementara itu, kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMK lebih besar yakni sebanyak 43 persen.
Selanjutnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB yang mendaftar lewat jalur afirmasi. Berikut penjelasannya.
1. Bagi anak asuh panti:
- Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti
Baca Juga: Apakah Kalau Sudah Dapat KJP Masih Harus Daftar DTKS? Buruan Cairkan KJP Mei 2023
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bermeterai cukup
2. Bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. Bagi anak penyandang disabilitas:
- Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyaakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
Baca Juga: KJP Plus Bulan Mei 2023 Segera Cair, Tapi Ada 23 Larangan Mesti Dipatuhi Agar Tak Dicabut
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua / wali CPDB bermeterai cukup.
4. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
Informasi lengkap serta link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 bisa diakses lewat laan ppdb.jakarta.go.id.***