Kasus KDRT Viral di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Ada Peluang Konfrontasi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). (Republika)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami suami istri berinisial PB dan suaminya berinisial BW di Depok.

Saat ini kasus yang sempat viral itu ditangani penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"(Kasus KDRT) Ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko dilansir dari Repubilika.co.id pada Jumat, 26 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan, di Polda Metro Jaya juga ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT. Namun penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan.

Dalam kasus keduanya, baik PB maupun BB telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya keduanya saling melapor atas dugaan KDRT.

"Tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Sebab, sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan, pihaknya menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan KDRT tersebut.  Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya.

Hanya saja, tidak serta merta menghentikan kasus KDRT tersebut. Penyidik tetap bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.  

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo.

Buka Peluang Knfrontasi

Selain itu Polisi membuka peluang konfrontasi antara suami dan istri (pasutri) berinisial BB dan PB. Konfrontasi bakal dilakukan jika masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Dalam dinamika ini, prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan (konfrontasi), tentu akan dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko.

Dalam kasus KDRT yang sempat viral di media sosial ini, kata Trunoyudo, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mempelajari semua berkas-berkas.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum ditarik ke Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidik tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua pasangan suami istri tersebut.

"Dua-duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari. Lalu, kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu,” ungkap Trunoyudo.

Kasus KDRT yang menimpa warga Depok berinisial PB itu diviralkan oleh adiknya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.

Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," terang Hanum.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X