AYOBOGOR -- Berikut dibahas info KJP Plus Bulan Mei 2023 segera cair namun anda harus memastikan bahwa anda tidak melakukan larangan yang akan dijelaskan berikut ini.
Setidaknya ada 23 larangan KJP Plus yang harus anda pahami sebelum KJP Plus Bulan Mei 2023 cair.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus sebelum KJP Plus bulan Mei 2023 cair. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok. Mereka dianggap sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas bantuan pendidikan tersebut.
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dihubungi dikutip suara.com.
KJP Plus kata Syaefuloh, diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.
Syaefuloh menuturkan uang di KJP tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain. Termasuk untuk transportasi.
Pihak sekolah kata dia, sudah memberikan edukasi kepada siswanya terkait bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah.
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," jelas Syaefuloh.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Artikel Terkait
UPDATE 4 Informasi Soal Bantuan PIP Kemendikbud 2023, Segini Besaran Diterima per Bulan
Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 53 Diumumkan Kapan? Ada Biaya Pelatihan Rp3,5 Juta
Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos, KPK Tetapkan Tersangka, Siapa dan Berapa Nilai yang Dimaling?
Bank BCA Buka Lowongan KerjaTerbaru SMA SMK D3 S1 Bulan Mei 2023, Cek Lokasi Penempatan
Kunci Jawaban SMP MTS Mapel PAI Kelas 8 Halaman 227 Bagian B Update
FIFA Resmi Umumkan Pertandingan Indonesia vs Argentina, Erick Thohir: Kita Buktikan Kedatangan Tim Juara Dunia
Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Ikat Gian Zola 1 Tahun
Profil Rabin Hattari Sekretaris Kementerian BUMN Termuda yang Dibanggakan Erick Thohir
Lantik 4 Pejabat Eselon 1, Plt Menkominfo Mahfud MD Sampaikan 5 Hal Khusus
Putri Balqis: Korban KDRT, Dipaksa Damai Sama Suami, Malah Dijadikan Tersangka!