AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap awal tahun 2023.
Sekarang ini, setiap siswa-siswi dan mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 sedang menjalani proses uji kelayakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, pada Rabu, (17/5/2023).
Proses uji kelayakan ini dilakukan untuk memastikan apakah KJP Plus dan KJMU, yang merupakan bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta, dapat diterima oleh mereka yang berhak menerimanya agar tepat sasaran.
Ini jadwal pencairan resmi KJP Plus dan KJMU
Awalnya, banyak warganet yang bertanya mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 melalui kolom komentar akun media sosial UPT_P4OP.
Sebenarnya, pencairan KJP Plus selalu dilakukan sebelum tanggal 10 di dua bulan sebelumnya.
Pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 masih dalam proses analisis untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan sosial biaya pendidikan.
Menurut akun @UPT_P4OP saat ini mereka sedang melakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan penerimaan bantuan sosial biaya pendidikan.
Warganet yang mengikuti akun tersebut menduga keterlambatan ini terjadi karena adanya peraturan baru yang mengharuskan calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk diseleksi ulang.
Pada Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang dapat membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Tetapi, Waluyo membantah adanya keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
Ia juga menegaskan bahwa, sasaran pencairan KJP Plus dan KJMU akan dilakukan pada akhir Mei 2023.
Beliau juga menambahkan bahwa, setiap peserta yang merokok atau melanggar larangan lainnya dapat dikeluarkan dari daftar penerimaan sesuai dengan ketentuan dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.