Data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini mencatat bahwa terdapat sebanyak 803.121 siswa/siswi yang menerima KJP Plus dari sekolah negeri dan swasta.
Untuk besaran dana yang diterima oleh siswa/siswi SD/MI adalah sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk siswa SMP/MTs menerima sebesar Rp 300 ribu.
Sementara, untuk siswa SMA/MA, besaran dana yang diterima adalah sebesar Rp 420 ribu. Adapun siswa SMK menerima sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan sebesar Rp 300 ribu.
Demikianlah informasi yang dapat diketahui mengenai jadwal resmi pencairan KJP Plus dan KJMU yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta.*