Untuk besaran bantuan yang didapat per tahap adalah Lansia, dan disabilitas Rp600.000, anak balita dan ibu hamil Rp750.000.
Anak sekolah SD Rp300.000, SMP Rp. 500.000, dan SMA Rp660.000 untuk tiap tahap, dan dibagikan sebanyak 4 kali sepanjang tahun.
Baca Juga: Tempat Wisata Cianjur Terbaru Bikin Betah Berlama-lama
Bagi Anda pemilik BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp42.000 per bulan, juga berpeluang mendapatkannya, terlebih untuk alokasi kelas 3 dalam BPJS.
Adapun syarat agar balita dan lansia berusia 60 tahun keatas ini bisa mendapatkan PKH yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, adalah masuk kedalam daftar penambahan, maupun penggenapan, masuk di dalam DTKS, NIK, dan KK masuk online, padan Dukcapil, SIK-Ng, dan juga Dapodik, serta Emis.
Sebagai tambahan informasi, penyaluran untuk tahap 2 sudah dilakukan sejak akhir April lalu melalui KKS.
Baca Juga: PT Semen Indonesia Membuka Lowongan Kerja Mei 2023, Ini Posisi dan Persyaratan
Kemudian, penyaluran bansos melalui Kantor Pos Indonesia masih berlangsung sampai saat ini di beberapa wilayah.
Kemudian, akan disalurkan sampai dengan 100 persen nanti melalui setiap gelombang atau per tahapan.
Oleh karena hal inilah yang menyebabkan bansos PKH disalurkan secara tidak serentak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Alasan lainnya, untuk menghindari kerugian negara akibat dobel penyaluran, cek rekening dan proses transfer yang akan memakan waktu dan proses lebih lama sampai dana bansos masuk kedalam rekening penerima.
Hal ini memang benar dirasakan oleh penerima bansos pada tahun 2023.
Diharapakan efisiensi anggaran bisa diterapkan dengan baik dan tepat.
Sehingga, tidak ada KPM yang telah meninggal, atau mengundurkan diri dari kepesertaan tetap ditransfer dananya.
Demikianlah informasi mengenai bansos PKH Tahap 3, untuk lansia dan balita pemilik BPJS yang cair Rp750.000