Dilansir dari video unggahan pada Senin (15/05/2023) oleh kanal Youtube DIARY BANSOS, ada 6 golongan yang diprioritaskan untuk di tidak layakan untuk menerima bansos, 6 golongan tersebut adalah:
1. Penerima bansos yang tercatat sebagai Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS atau P3K
Baca Juga: Kronologi Penembakan Habib Bahar bin Smith, Baju dan Serban Berlumuran Darah
2. Tenaga kerja dengan upah diatas UMP dan UMK
3. KPM yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang satu KK dengannya (KK tunggal)
4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum umum (AHU)
5. KPM yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan
6. Pendamping sosial
Demikian tadi mengenai 6 golongan yang prioritas dihapus sebagai penerima bansos dari Kemensos RI.