6 Golongan Prioritas Dihapus dari Penerima Bansos Kemensos, Simak agar Tak Salah Paham

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 15:41 WIB
ilustrasi bansos. Berikut 6 golongan prioritas dihapus dari penerima bansos. (Ayobogor.com/Demi Maula Caessara)
ilustrasi bansos. Berikut 6 golongan prioritas dihapus dari penerima bansos. (Ayobogor.com/Demi Maula Caessara)

 

AYOBOGOR.COM – Berikut sejumlah golongan yang jadi prioritas dihapus dari penerima bansos. Simak agar tidak salah paham.

Sudah menjadi hal yang diketahui oleh banyak orang mengenai data acuan yang digunakan oleh Kemensos RI untuk menyalurkan bansos adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

DTKS sendiri dikelola oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Baca Juga: Begini Cara Cek PIP Lewat HP 2023 Secara Online, Pakai NIK dan NISN

Guna menghindari penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, Kemensos meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemuktahiran data dari data DTKS setiap bulan.

Hal tersebut tidak terkecuali di bulan Mei ini, untuk proses pentidaklayakan BNPA para penerima bansos baik PKH, BPNT, Maupun KISS PBI dilakukan mulai dari 15-akhir Mei 2023.

Proses verifikasi dan pengusulan bantuan KISS PBI dilakukan diawal bulan mulai tangal 1-10 Mei lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Tak Arahkan Istri Jadi Bacaleg Golkar, RK: Bu Atalia Punya Kapasitas Sendiri

Sedangkan untuk bansos PKH dan BPNT dilakukan proses pemutakhiran datanya setiap tanggal 15 – 20 setiap bulannya.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah mulai dari operator SIKS-NG desa hingga operator SIKS-NG Supervisor yang ada di dinas sosial kabupaten atau kota secara berjenjang tentunya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan sanggahan atau usulan untuk bansos PKH atau BPNT mulai saat ini.

Baca Juga: Polisi Sudah Lakukan Olah TKP Lokasi Habib Bahar Ditembak, Ada Titik Terang?

Adapun proses foto geotagging juga mempengaruhi terhadap proses kelayakan untuk menerima bantuan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube DIARY BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X