nasional

Surat Undangan Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Sudah Cair, 8 Hal Ini Wajib KPM Ketahui

Jumat, 12 Mei 2023 | 15:16 WIB
8 hal yang harus diketahui KPM setelah surat undangan pencairan PKH dan BPNT turun (Ayobogor.com/Demi Maula Caessara)

 

AYOBOGOR.COM -- Berikut terkait surat undangan pencairan PKH dah BPNT tahap 2 Mei 2023 yang harus diketahui oleh KPM dengan pencairna di PT Pos Indonesia.

Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) akhirnya datang juga.

Surat undangan pencairan bantuan PKH tahap 2 dengan nominal Rp225.000 hingga 3 juta dan BPNT alokasi tiga bulan sebesar Rp600.000 serta bantuan bonus berupa beras 10 kiloram sudah turun.

Baca Juga: Program Bantuan KJMU 2023 Tak Kunjung Cair? Pihak UPT P4OP DKI Jakarta Beberkan Alasannya!

Dilansir dari video unggahan pada Jumat (12/05/2023) oleh kanal Youtube DIARY BANSOS, surat penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram sudah diturunkan.

Jadwal Pencairan dari bantuan sosial tersebut dimulai dari 13-26 Mei tahun 2023.

Selain itu ada juga 8 hal penting yang harus para KPM, pendamping sosial, dan perangkat desa yang wajib diketahui dan pahami.

Baca Juga: Waduh! Tidak Terima Ditertibkan, Oknum Sopir Taksi Online di Jakarta Nekat Gigit Petugas

Dalam surat yang diturunkan oleh pihak kantor pos di Kabupaten Banyuwangi ini terkait dengan penyaluran bantuan program sembako dan program keluarga harapan (PKH) tahap 2 tahun 2023 serta bantuan pangan CBP alokasi April tahun 2023.

Berdasarkan isi surat dari PT Pos Indonesia cabang Banyuwangi tersebut mengenai untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan berkolaborasi dengan pilar-pilar sosial seperti pendamping PKH maupun TKSK untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut;

1. Pemerintah desa atau kelurahan menerima surat panggilan maupun undangan dari PT Pos Indonesia yang ditunjukan kepada penerima bantuan pangan lalu memverifikasi dan memvalidasi para calon penerima bantuan perihal kelayakan atau ketidaklayakan dikarenakan sudah mampu, pindah keluar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda, atau tidak ditemukan

Baca Juga: Waduh! 2,15 Juta Data Pemilik Mobil Toyota Bocor Sejak 2013, Konsumen Indonesia Ikut Jadi Korban?

2. Menginformasikan kepada para KPM yang sudah terverifikasi layak untuk mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan dengan membawa KTP Asli, KK asli, dan undangan barcode dari PT Pos Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini