umum

STNK Motor-Mobil Mati Ditanggal Ini Bebas Denda Saat Bayar Pajak

Minggu, 23 April 2023 | 12:39 WIB
Ilustrasi biaya pajak STNK (Finansialku)

AYOBOGOR.COM - Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor.

Karena bagi yang STNK-nya habis di masa libur lebaran 19-25 April 2023 dibebaskan dari denda.

Ditehaui pihak gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.

Jadi polisi memberikan dispensasi pada masa libur Lebaran 2023 tersebut.

Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangan resmi, Rabu (19/4/2023.

Namun, Latif menekankan jika jatuh tempo pembayaran sebelum tanggal 19-25 April 2023 masih akan dikenai denda

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," kata Latif.

"Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda," pungkasnya.

Dalam keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga memberikan dispensasi khusus bagi warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur Lebaran 2023.

Nantinya pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di tanggal 26 April.

 

Tags

Terkini