AYOBOGOR.COM-- Polda Metro Jaya tengah mengkaji aturan kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK di Jakarta.
Kajian terkait memiliki garasi bagi warga yang akan memperpanjang STNK kini tengah dibicarakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta.
Adapun kajian kepemilikan garasi ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman.
Baca Juga: Tenaga Honorer Non PNS Bisa Dapat Bansos 2023? Tenang, Cek Info di Cekbansos.kemensos.go.id
Dirinya menyebut jika wacana syarat perpanjang STNK harus miliki garisi kendaraan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi," ujar Latif usman, dikutip dari PMJ News, Senin 10 April 2023.
"Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," sambungnya.
Latief Usman mengatakan jika wacana kepemilikan garasi ini sebagai bentuk solusi agar wilayah Jakarta aman dan tertib.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melakukan kajian syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK guna menekan parkir liar kendaraan yang selama ini meresahkan
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 BUMN di PT LPP Agro Nusantara, Ada Banyak Posisi yang Dibuka
"Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," ujarnya beberapa waktu lalu.