Wah! Ada 7 Bansos yang Resmi Dihapus Pemerintah, 300 Ribu KPM Terdampak Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Lagi

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 13:55 WIB
Wah! Ada 7 Bansos yang Resmi Dihapus Pemerintah, Ada 300 Ribu KPM Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Lagi (AYOBOGOR.COM)
Wah! Ada 7 Bansos yang Resmi Dihapus Pemerintah, Ada 300 Ribu KPM Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Lagi (AYOBOGOR.COM)



AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait dengan 7 bantuan sosial dar Pemerintah yang telah resmi dihapuskan.

Beberapa bantuaan Pemerintah ini resmi dihapus dimana sebanyak 300 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mendapatkan bantuan sosial ini lagi.

Ada 7 bantuan sosial yang akan terdampak dari penetapan keputusan Pemerintah ini. Bantuan apa sajakah itu?

Sejauh ini bantuan Pemerintah di tahun 2023 ini lebih mengalami penurunan atau lebih sedikit jumlah penerimanya dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan data, pada tahun 2022 anggaran bantuan sosial yaitu yaitu sebanyak Rp 7,93 triliun sedangkan pada tahun 2023 anggaran bantuan sosial sebanyak Rp 7,8 triliun.

Karena adanya penutunan anggaran tersebut maka berdampak dengan adanya bantuan sosial yang dihapus dan dikurangi jumlah penerimanya.

Adapun beberapa bantuan Pemerintah yang terdampak sehingga daihapus dan dikurangi jumlah penerimanya.

Ilustrasi Bansos 2023
Ilustrasi Bansos 2023 (AYOBOGOR.COM)


Pertama, ada bantuan Kelompok Adat Terpencil. Bantuan ini jumlahnya menurun, awal target oenerimanya yakni 3.500 KK berubah menjadi 847 KK.

Selanjutnya bantuan kedua yang terdampak dihapus atau dikurangi jumlah penerimanya adalah bantuan PENA atau biasa disebut Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Bantuan ini sebelumnya diperuntukkan untuk para KPM PKH dan BPNT yang masih berusia produktif.

Sebelumnya target penerimanya sebanyak 8.500 penerima manfaat, berubah atau menurun menjadi 7.500 penerima manfaat saja di tahun 2023.

Untuk jumlah nominal bantuan PENA ini juga menurun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebelumnya penerima bantuan PENA akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp 6 juta, namun kini berubah menjadi Rp 5 juta per orang.

Bantuan ketiga yang terdampak dihapus atau dikurangi jumlahnya yakni Bantuan Yapi atau bantuan Yatim Piatu non Covid.

Untuk bantuan Yapi non Covid ini sudah resmi dihapus, yang terhapus yakni sebanyak 378.745 penerima manfaat.

Selanjutnya bantuan keempat yakni Bantuan dari Dirjen Rehabilitasi Sosial. Anggaran bantuan ini berkurang sebesar Rp 480 miliyar untuk bantuan ini banyak dipangkas.

Lalu, bantuan sosial kelima yang terdampak dihapus atau dikurangi jumlahnya adalah bantuan Permakanan Lansia.

Sebanyak 100 ribu KPM tidak lagi mendapatkan bantuan sosial ini. Sebelumnya untuk bantuan permakanan lansia ini diberikan sebesar Rpp 21 ribu berubah menjadi Rp 30 ribu per harinya.

Yang sebelumnya penyalurannya diantarkan langsung kerumah penerima kini sudah dipangkas atau dihapuskan.

Jadi sebanyak 100 ribu KPM tidak lagi mendapatkan bantuan sosial permakanan lansia tersebut.

Bantuan keenam yang terdampak dihapus atau dikurangi jumllahnya yakni bantuan RST atau Rumah Sejahtera Terpadu.

Bantuan ini sebelumnya target penerimanya yakni sebanyak 10.600 KPM namun menurun menjadi 3.250 penerima manfaat saja.

Bantuan RST ini yaitu bantuan berupa rehabilitas rumah atau bantuan seperti bedah rumah.

Selanjutnya bantuan ketujuh yang terdampak dihapus atau dikurangi jumlahnya yaitu bantuan Permakanan Disabilitas.

Sebanyak 33.779 penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bbantuan permakanan disabilitas di tahun 2023.

Seperti yang diketahui nominal bantuan ini sebelumnya Rp 21 ribu per hari per orangnya, sekarang diiubah menjadi Rp 30 ribu per hari.

Sebagian besar penerima bantuan permakan untuk disabilitas ini dipangkas, dikurangi jumlah penerimanya sebanyak 3.379 penerima manfaat dihapus kepesertaannya dari bantuan permakanan disabilitas ini.

Ilustrasi Bansos Kemensos
Ilustrasi Bansos Kemensos ( (Foto: AyoBogor.com))


Demikian informasi terkait 7 bantuan sosial Pemerintah yang terdampak dihapus atau dikurangi jumlah bantuan dan jumlah penerimanya.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X