nasional

Tenaga Honorer 2023 Gembira, Pemerintah Beri Keputusan untuk Non ASN

Selasa, 11 April 2023 | 08:47 WIB
Tenaga Honorer 2023 Gembira, Pemerintah Beri Keputusan untuk Non ASN

AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas tenaga honorer gembira, pemerintah beri keputusan ini untuk non ASN di tahun 2023.

Sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, tenaga honorer mulai November 2023 harus sudah hilang dari kepegawaian di Indonesia.

Akan tetapi melihat sisi kemanusian rasanya tidak mungkin pemerintah mengambil kebijakan PHK Tenaga honorer 2023 begitu saja.

Pasalnya dengan data yang ada, setidaknya terdapat, 2,3 juta tenaga honorer yang akan menjadi penganguran jika diberhentikan di tahun 2023.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi tidak menginginkan hal itu terjadi kepada tenaga honorer.

Selain itu, jika penghapusan masal tenaga honorer dilakukan, maka pelayanan publik dilingkungan masyarakat akan ikut terganggu.

Isu yang paling penting dan perlu menjadi perhatian serta pertimbangan pemerintah, adalah timbulnya pengangguran massal yang akan mengancam.

Pasalnya jika angka pengangguran tinggi, maka angka kemiskinan pasti tidak terelakan, sehingga bisa jadi kejahatan akan meningkat.

Untuk itu, terkait tenaga honorer Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, terus melakukan kordinasi, agar semua itu tidak terjadi, dan tidak ada yang saling dirugikan.

Sebelumnya Menteri Anas telah mengeluarkan tiga Opsi dalam penyelesaian tenaga honorer, yakni, dihapuskan seluruhnya, diangkat seluruhnya, atau diangkat skala prioritas.

"Secara faktual, memang tenaga non ASN memiliki peran yang cukup bagi masyarakat," kata Menteri Anas.

Pemerintah sambung Anas benar-benar sedang mencari solusi terbaik dalam penyelesaian tenaga Honorer tersebut.

Karenanaya, Opsi menghapus seluruh tenaga Honorer di tahun 2023 merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan.

Oleh sebab itu, kebijakan yang paling memungkinkan adalah dengan mengangkat tenaga honorer di tahun 2023 mengggunakan skala prioritas dan bertahap.

Tags

Terkini