15 Kepala Daerah di Jabar Bakal Berhenti dari Jabatannya Tahun Ini

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 06:05 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dedi Supandi (Republika)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dedi Supandi (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Ada 15 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di wilayah Jawa Barat. MAsa tugas mereka akan berakhir pada 2023.

Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengajukan calon pj bupati/wali kota untuk memimpin sementara kabupaten/kota sampai adanya kepala daerah definitif.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dedi Supandi menjelaskan, adapun pada bulan Mei 2023 pejabat yang akan mengakhiri masa jabatannya adalah pj bupati Bekasi. Setelah itu, pada September 2023 ada enam kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang. Itu akan selesai di bulan September,” kata Dedi dilansir dari Republika.co.id pada SSelasa, 11 April 2023.

Sementara pada Oktober masa jabatan pj wali kota Cimahi yang akan berakhir dan pada November pj wali kota Tasikmalaya yang berakhir masa jabatannya.

Setelah itu, pada Desember 2023 ada enam kepala daerah yang habis masa jabatannya, antara lain di Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, dan Kabupaten Bandung Barat.

“Jadi, total semuanya akan ada habis (masa jabatan) kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15. Ditambah satu provinsi (habis masa jabatan gubernur), jadi ada 16,” ujar Dedi.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Pemprov Jabar melalui gubernur akan mengusulkan tiga nama untuk calon pj bupati/wali kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, kata dia, DPRD kabupaten/kota juga bisa mengusulkan tiga nama sebagai calon pj.

“Kalau standar kualifikasi calon (pj) bupati/wali kota itu mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama. Kalau di kabupaten/kota yang mempunyai jabatan tinggi pratama, setara eselon dua, itu adalah sekda (sekretaris daerah) kabupaten/kota. Kalau di provinsi ya seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten-asisten,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar sudah mengajukan tiga nama untuk pj bupati Bekasi. “Sudah diusulkan karena paling lambat usulannya tanggal 6 April. Jadi, tanggal 6 April kemarin sudah kita usulkan tiga nama. Ada tiga nama juga dari DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Dedi.

Soal pj bupati Bekasi ini sempat menjadi polemik karena terlebih dulu ada usulan dari DPRD. Soal sosok yang akan menjadi pj bupati Bekasi ke depan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, merupakan keputusan Kemendagri. Pemprov sudah mengusulkan calon.

“Sudah diajukan sesuai prosedur. Dinamika selalu ada. Ujungnya (keputusannya) bukan di provinsi, tapi di Kementerian Dalam Negeri,” kata gubernur yang akrab disapa Emil itu, Senin (10/4/2023).

Saat ini Dani Ramdan yang mengisi posisi pj bupati Bekasi, sebagaimana keputusan menteri Dalam Negeri per tanggal 12 Mei 2022. Ditanya soal pro kontra Dani Ramdan untuk kembali menjadi pj bupati, Emil mengatakan, keputusannya ada di Kemendagri.

“Jadi, pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Tugas kami (pemprov) hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi, untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Emil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X