“Pas keluar banyak yang nungguin kok, termasuk saya.”
Sebelumnyam, Mario Dandy Terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.