AYOBOGOR.COM - Berikut informasi seputar AG terbaru.
AG sosok kekasih Mario Dandy pelaku kekerasan ke David Ozora resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
AG ditetapkan menjadi tahanan PN Kejari Jakarta Selatan usai semua berkasnya dilimpahkan dan tidak lagi jadi tahanan yang ada dinaungan Polda Metro Jaya mulai Selasa (21/3/2023).
Hal ini di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief yang dikutip dari suara.com.
Dalam perkara ini, kata Syarief, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Baca Juga: Misteri Kejanggalan Harta Kekayaan Rafael Alun Belum Terpecahkan, Kini KPK Malah Pecah Suara
Disebutkan, Anak AG dipersangkakan akibat penganiayaan ke David Ozora beberapa waktu yang lalu hingga koma dan mendapatkan perawatan di RS hingga sekarang.
Ia melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP